| |
Home |
 |
7 Januari 2010
Konflik SDA Riau Meningkat,
Scale Up Desak Pemerintah Lebih Serius
Riauterkini-PEKANBARU- Catatan tahunan Scale Up terhadap konflik Sumber Daya Alam di Riau dalam 3 tahun terakhir menunjukkan trend peningkatan yang drastic baik dari segi luasan objek konflik maupun korban yang ditimbulkan. Dalam laporan tahunan Scale Up tahun 2007 konflik sumber daya alam di Riau seluas 111.745 hektar, kemudian tahun 2008 meningkat drastis menjadi 200.586 hektar dan pada tahun lalu 2009 meningkat lagi menjadi 345.619 hektar. Dari total luas konflik 2009 tersebut seluas 170. 049 hektar merupakan konflik lama yang juga tercatat pada tahun 2007 dan 2008 yang belum selesai hingga sekarang, sedangkan sisanya adalah konflik baru muncul di tahun 2009.
Aktor-aktor pelaku konflik masih didominasi oleh Perusahaan dengan masyarakat local/tempatan dimana perusahaan berada yang disebabkan oleh tumpang tindih klaim hak atas tanah maupun hutan. Dasar klaim masing-masing pihak dalam berkonflik masih didominasi oleh klaim atas hak atas tanah ulayat/adat/turun temurun dan disertai dengan surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh pejabat setingkat desa atau kecamatan. Sementara pihak perusahaan mendasari alas klaimnya atas dasar perijinan yang didapat dari pemerintah.
Scale Up juga menemukan gejala pergeseran eskalasi konflik dari tahun-tahun sebelumnya yang didominasi oleh sector Perkebunan sawit, namun temuan di tahun 2009 didominasi konflik di sector Kehutanan sebesar 75,9%, diikuti sector perkebunan sawit 20%, pertambangan 0,2 %, dan lain-lain 3,9 %.
Khusus di sector kehutanan konflik didominasi antara perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan masyarakatyaitu sebesar 62,9%, di kawasan konservasi 33,3%, antar perusahaan 3,4% dan antar masyarakat 0,4%. Dari 2 industri raksasa Hutanan Tanaman Industri yang ada di Riau konflik terbanyak terjadi pada Group APRIL yang merupakan induk dari PT. Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) dan Mitranya yaitu sebesar 88% dari total konflik pada HTI dan Group APP yang membawahi PT. Arara Abadi (AA) dan mitranya sebesar 12 %.
Jika dilihat dari korban yang ditimbulkan, pada tahun 2009 ini juga mencatat konflik yang paling banyak menelan korban meninggal yaitu sebanyak 3 orang dan 16 orang dan luka-luka berat dan ringan yang diakibatkan bentrok antara PT. Sumatera Sylva Lestari, mitra RAPP dengan masyarakat Huta Tangun, kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu, yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2009. Konflik ini telah ditangani oleh Komnas HAM dan telah disimpulkan beriindikasi kuat terjadi pelanggaran HAM. Namun demikian proses hokum terhadap pelaku kekerasan dari pihak perusahaan hingga saat ini tidak diproses oleh Polres Rokan Hulu, kendati pengaduan dari keluarga korban meninggal dan korban kekerasan telah dibuat.
Akar konflik yang harus dituntaskan Pemerintah :
1. Konflik telah menjadi masalah serius yang sudah sepatutnya jadi perhatian khusus pemerintah, karena sebagian besar konflik-konflik yang terjadi dipicu oleh kebijakan pemberian izin oleh pemerintah (pusat maupun daerah) yang tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari masyarakat.
2. Konflik juga dipicu oleh ketidakjelasan hak antara klaim tradisional masyarakat local/tempatan/adat (berupa tanah adat/ulayat/turun-temurun) dengan kawasan yang menjadi domain Negara baik berupa kawasan hutan (berupa hutan produksi, lindung, konservasi) maupun non hutan yang diperuntukan bagi pengembangan sector perkebunan yang rata-rata dipercayakan hak kelolanya kepada swasta, termasuk juga disebabkan oleh adanya proses pembatasan akses masyarakat akibat ditetapkannya kawasan menjadi kawasan lindung maupun konservasi yang tanpa melalui pertimbangan keberlangsungan keberlanjutan sumber-sumber kehidupanan masyarakat sekitarnya. Kondisi inilah yang kemudian memicu terjadi konflik tumpang tindih klaim hak yang akhirnya banyak berujung pada kekerasan dan berkepanjangan secara terus-menerus.
3. Faktor penegakan hokum baik perdata maupun pidana terhadap pejabat pemerintah yang telah melanggengkan proses-proses pelanggaran pemanfaatan kawasan melalui perijinan-perijinan atau surat keterangan di kawasan masyarakat dan atau kawasan hutan. Kondisi ini yang banyak dimanfaatkan juga oleh spekulan tanah untuk menjualbelikan tanah atau kawasan hutan kepada pihak pendatang (migran) yang memang banyak berdatangan ke Riau beberapa tahun belakangan ini.
4. Pemerintah belum memiliki sumber daya yang memadai dan mekanisme yang baik dan relevan dengan kondisi kekinian dalam penyelesaian konflik-konflik yang ada, akibatnya upaya-upaya fasilitasi/mediasi oleh satuan tugas (dinas/badan) maupun oleh kalangan legislative cendrung tidak berhasil mengantisipasi dan atau menyelesaikan konflik-konflik yang laten maupun yang sudah terjadi. Satuan tugas yang bersifat adhock sebenarnya bisa menjadi pilihan pemerintah untuk mengefektifkan tugas-tugas ini, dan disertai dengan mekanisme atau protocol standar penyelesaian konflik yang disusun dengan melibatkan multistakeholders perlu dirumuskan sebagai panduan kerja bagi satuan tugas adhock. ***(rls)
Kamis, 7 Januari 2010 18:48
http://riauterkini.com/lingkungan.php?arr=27482
[kembali ke home] |
|