![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|||
| Home | [7 - 13 Juni 2010] Pemetaan Partisipatif Desa Penyengat, Kabupaten Siak Masyarakat Desa Penyengat Respon Positif Pemetaan Partisipatif Desa Penyengat Tanjung Pal terletak di Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak, Propinsi Riau. Desa ini merupakan salah satu wilayah yang berada di dalam kawasan pesisir dan memiliki sumberdaya alam yang kaya dengan gambut. Selain itu, hutan yang terhampar dan sungai-sungai juga merupakan kekayaan yang tiada ternilai bagi masyarakat desa sebagai bagian dari denyut kehidupan mereka. Masyarakat Desa Penyengat masih tergolong suku asli Anak Rawa yang menggantungkan hidup pada sungai dan hutan. Sungai adalah sumber penghidupan untuk mencari ikan dan hutan sebagai tempat berburu dan mencari obat-obatan. Selain itu hutan dapat diambil kayunya untuk membuat rumah dan membuat perahu (pompong). Namun, dengan kondisi geografis yang menarik tersebut, ‘mengundang’ para pengembang untuk melakukan ekspansi terhadap lahan ini seperti perusahaan sawit dan perusahaan-perusahan lain yang bergerak dalam hutan tanaman industri (HTI). Penguasaan lahan yang membabi buta oleh perusahaan-perusahaan kayu dan perkebunan meskipun berlandaskan atas perizinan hak pengelolaan dari pemerintah, mengakibatkan pendapatan ekonomi masyarakat tempatan menurun tajam, sehingga menutup sumber mata pencaharian. Lahan yang dulunya oleh masyarakat tempatan sebagai sumber penghidupan dan sebagai mata pencaharian, kini tidak bisa lagi diandalkan. Kepemilikan lahan semakin tidak menentu ketika tidak jelasnya tata batas administrasi desa dengan luasan lahan yang dimiliki oleh perusahaan, sehingga kondisi masyarakat desa semakin terjepit akibat luas lahan yang semakin sempit dan semakin merosotnya pendapatan ekonomi. Selain itu, masyarakat Desa Penyengat dengan masyarakat dari desa sepadan, juga pernah pernah berkonflik akibat masalah yang sama seperti batas lahan dan sebagainya. Kondisi ini kemudian menjadi perhatian yang serius oleh masyarakat di Desa Penyengat khususnya, karena dapat mengancam kehidupan mereka dan masa depan anak cucu mereka di kemudian hari. Bersama-sama dengan tokoh masyarakat seperti ketua suku dan ketua adat beserta masyarakat desa lainnya, mereka melakukan musyawarah desa guna mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. Pemetaan Partisipatif Sebenarnya masyarakat Desa Penyengat memiliki peta sendiri, yang disebut peta sketsa. Peta sketsa ini merupakan peta yang dibuat oleh masyarakat berdasarkan atas pengetahuan yang mereka miliki, namun peta ini sangat minim dengan kaidah-kaidah pemetaan karena keterbatasan informasi dan kemampuan teknis dalam pembuatannya. Pembuatan peta ini adalah bertujuan untuk mengetahui berapa luas wilayah administrasi/adat, menentukan batas-batas secara administratif dengan batas desa sepadan, mengetahui pola pemanfaatan lahan masyarakat, dan untuk mengetahui berapa banyak perizinan yang masuk dalam Administrasi Desa Penyengat. Manfaat yang diperoleh dari pembuatan peta partisipatif adalah sebagai alat bantu dan media komunikasi dalam penyelesaian sengketa apabila muncul konflik terkait dengan tata batas wilayah, baik konflik yang terjadi dalam desa sendiri maupun yang terjadi dengan pihak luar. Manfaat lain adalah sebagai instrumen perencanaan wilayah desa atau program perencanan pembangunan desa berdasarkan tata ruang desa yang disepakati bersama. Pada dasarnya, pembuatan peta partisipatif melalui sejumlah tahapan. Awalnya adalah melakukan inisiasi peta oleh beberapa elemen di tingkat desa. Kemudian dilanjutkan dengan musyawarah setingkat desa yang melibatkan masyarakat desa dan tokoh adat untuk menentukan batas-batas wilayah desa, kemudian batas-batas tersebut diimplementasikan dalam sketsa gambar yang berwujud peta partisipatif. Pemetaan partisipatif yang dilakukan oleh perkumpulan Scale Up bersama-sama dengan masyarakat Desa Penyengat berjalan dengan lancar, karena adanya dukungan informasi wilayah desa yang cukup akurat dari Pak Dom selaku Ketua Suku dan Pak Ki’yat selaku Ketua Adat Desa Penyengat. Kedua tokoh masyarakat ini mengungkapkan, mereka dari dulu telah berhasrat agar desa mereka dibuatkan peta tanah adat dan wilayah desa secepatnya, karena melihat kondisi keterancaman akibat ekspansi perusahaan-perusahaan besar yang menguasai lahan mereka. Dalam pemetaan ini, Scale Up dibantu dan didukung oleh Tim Pelaksana Pemetaan yang terdiri dari delapan orang masyarakat yang ditunjuk melalui musyawarah di tingkat desa. Mereka adalah : Dom (ketua suku), Ki’yat (ketua adat), Kehong (Kepala Dusun I), Edi S (BPD), Hendri (Ketua Pemuda), Wil, Den, dan Joko (masyarakat). Instrumen dan Cara Pemetaan Setelah anggota tim mengenal dan memahami bagaimana fungsi dan cara kerja dari instrumen yang akan digunakan, selanjutnya anggota tim dibantu oleh fasilitator (Scale Up), terlibat secara langsung dalam pembuatan peta tersebut. Berbekal peta sketsa Desa Penyengat, anggota tim melakukan penelusuran pada sejumlah titik-titik penting dalam peta sketsa seperti batas desa dengan desa sepadan, batas administratif, sungai, tepi hutan, titik-titik pada objek-objek penting seperti jalan, makam/kuburan, gedung, dan sebagainya. Setelah titik-titik penting di peta sketsa ini teridentifikasi dengan baik, selanjutnya dilakukan identifikasi lapangan terhadap titik-titik objek yang dimaksud untuk mendapatkan sinkronisasi atau wujud nyata dari objek sesungguhnya. Kemudian selanjutnya adalah melakukan pengambilan titik-titik koordinat menggunakan instrumen atau alat-alat pemetaan. Alat seperti GPS yang terkoneksi dengan gelombang satelit, mampu menetukan lokasi suatu titik objek secara akurat dengan mengeluarkan nilai perhitungan posisi secara digital. Pada Desa Penyengat, tim pemetaan sepakat bahwa titik pertama diambil di sebelah Barat, yang berbatasan dengan Desa Sungai Rawa. Desa ini merupakan kampung asal masyarakat Desa Penyengat. Hal ini dibuktikan dengan terdapatnya makam nenek moyang mereka yang disebut Bathin. Titik selanjutnya adalah titik di sebelah Timur, yang berbatasan langsung dengan Desa Teluk Lanus (desa ini dulunya adalah pemekaran dari Desa Penyengat). Kemudian pengambilan titik penting lainnya adalah titik koordinat objek sungai, yang bertujuan untuk melihat berapa banyak jumlah sungai yang dijadikan sebagai sumber mata pencaharian. Setelah proses identifikasi titik koordinat yang memakan waktu selama tiga hari, selanjutnya dilakukan bagian akhir dari proses pembuatan peta, yaitu memindahkan titik-titik koordinat ke atas kertas block milimeter, dan dari kertas ini, titik-titik koordinat selanjutnya dipindahkan ke atas kertas kalkir. Titik-titik koordinat tersebut kemudian dipertemukan antara satu titik dengan titik lainnya untuk mendapatkan gambaran utuh yang berwujud sebuah peta, yang memperlihatkan batas-batas tanah dan batas wilayah Desa penyengat.
|
||||||||||
| Pengalaman | |||||||||||
| Layanan | |||||||||||
| Mitra & Link | |||||||||||
| Publikasi | |||||||||||
| Foto | |||||||||||
![]() |
|||||||||||