Home

Senin, 19 April 2010
RAPP Diduga Manipulasi Data Lahan Gambut

Jakarta – Ekonomi Neraca - Greenomics Indonesia menduga PT. Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) melakukan manipulasi data lahan gambut dalam dokumen rencana pembangunan hutan tanaman industri (HTI) perusahaan itu, agar dapat membabat habis 55.850 hektar hutan lahan gambut berkedalaman 3 meter lebih yang berada di areal konsesinya di Kabupaten Pelalawan dan Siak, Provinsi Riau.

Greenomics mempertanyakan mengapa dokumen tersebut bisa lolos dari koreksi Kementerian Kehutanan. "Ini sangat aneh. Apakah pihak Kementerian Kehutanan tidak memiliki data atau memang begitu lemahnya fungsi kontrol dari Kementerian Kehutanan," tanya Elfian saat mengungkapkan temuannya tersebut di Jakarta, kemarin.

Dokumen deliniasi mikro adalah dokumen rencana pemanfaatan hutan alam secara selektif untuk pembangunan HTI yang menjadi dasar operasional pembangunan HTI di lapangan.

Elfian mengungkapkan, dalam dokumen deliniasi mikro PT. RAPP itu, disebutkan bahwa "tidak terdapat bagian kawasan hutan yang berupa kawasan hutan bergambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter, dan dengan demikian tidak ada bagian areal izin konsesi PT. RAPP yang teridentifikasi sebagai kawasan lindung".

Menurut Elfian, pernyataan dalam dokumen deliniasi mikro PT. RAPP tersebut jelas tidak akurat dan manipulatif. Alasannya, lahan seluas 55.850 hektar areal konsesi PT. RAPP yang berlokasi di Blok Sungai Kampar dan Tasik Belat (wilayah hutan Semenanjung Kampar) di Kabupaten Pelalawan dan Siak adalah mayoritas bergambut (95,45%), yang mewakili kawasan gambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter.

"Dokumen deliniasi mikro PT. RAPP itu diduga kuat telah dimanipulasi, agar mereka dapat melakukan praktik land-clearing (tebang habis) blok hutan alam di dua lokasi itu guna memenuhi kebutuhan bahan baku industri pulp dan kertas mereka," ujar Elfian.

Elfian menjelaskan, dokumen deliniasi mikro PT. RAPP tersebut telah diteken Pakta Integritas-nya oleh Direktur Utama perusahaan tersebut pada tanggal 15 Juli 2009. Isi Pakta Integritas tersebut adalah, bersedia mengimplementasikan isi dokumen deliniasi mikro secara profesional, dan bersedia dikenakan sanksi jika melanggar.

"Artinya, jika PT. RAPP terbukti memanipulasi data kedalaman gambut dalam dokumen deliniasi mikronya, maka PT. RAPP bisa dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangan berlaku," papar Elfian.

 

 

Tentang Kami

Pengalaman
Layanan
Mitra & Link
Publikasi
Foto