Home

Juni, 23 Juni 2010
Dishut Riau Selidiki Pelanggaran RAPP

Pekanbaru, 23/6 (Antara/FINROLL News) - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau menyelidiki dugaan pelanggaran PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terkait aktivitas penebangan hutan alam di kawasan hutan Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Dishut menurunkan tim untuk mengecek ke lokasi RAPP," kata Kadishut Riau, Zulkifli Yusuf, kepada ANTARA di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, sebelumnya meminta perusahaan bubur kertas tersebut untuk menghentikan sementara aktivitas penebangan di kawasan tersebut setelah munculnya protes masyarakat Teluk Meranti pada akhir 2009.

Hal itu, katanya, ditindaklanjuti dengan pembentukan tim independen untuk mengkaji dampak keberadaan perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat di Teluk Meranti yang tinggal tak jauh dari konsesi RAPP.

Menurut dia, perusahaan seharusnya tak boleh melakukan pembukaan lahan baru hingga ada keputusan resmi dari Menteri Kehutanan. Namun, Dishut menerima laporan dari warga Teluk Meranti bahwa RAPP terus melakukan proses pembersihan lahan.

Ia mengatakan, Dishut Riau hanya memberikan izin bagi RAPP untuk mengangkut tumpukan kayu yang telah ditebangi sebelum Menteri Kehutanan meminta aktivitas pembukaan hutan dihentikan.

"Kami hanya memberikan izin untuk mengangkut kayu agar tak terjadi kerugian bagi negara. Apabila dalam proses itu perusahaan ternyata tetap menebangi hutan, maka itu merupakan pelanggaran, " katanya.

Sementara itu, warga menilai tindakan RAPP tersebut dinilai sangat menyakiti hati masyarakat Teluk Meranti dan mengindikasikan perusahaan tak punya niat baik untuk menyelesaikan konflik di Semenanjung Kampar.

"RAPP membohongi warga dengan terus melakukan penebangan hutan siang dan malam," kata Bahari K, warga Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, ketika ditemui ANTARA awal pekan lalu.

Ia mengataan, warga Teluk Meranti hingga kini terus menentang aktivitas perusahaan yang mengkonversi hutan alam untuk perkebunan akasia. Sebabnya, warga setempat menilai proses penerbitan izin perusahaan di kawasan tersebut banyak dimanipulasi dan turut melibatkan oknum aparat desa setempat yang mengatasnamakan aspirasi masyarakat. Sedangkan, mayoritas warga setempat yang berprofesi sebagai nelayan dan petani sangat bergantung pada hasil hutan itu.

Menurut Khairul, yang juga warga Teluk Binjai, dirinya melihat langsung aktivitas penebangan karena lokasi perusahaan tak jauh dari perkampungan warga di Teluk Binjai. Ia mengatakan, terdapat sekitar 60 akat berat di kawasan itu dan sejumlah pekerja menebangi pohon menggunakan gergaji mesin (chainsaw).

"Saya melihat langsung tiga pekerja menumbangkan pohon pakai `chainsaw` dan hasil tebangan diangkut oleh alat berat," ujarnya.

Sementara itu, Manager Hubungan Media RAPP Nandik Sufaryono ketika dikonfirmasi menyatakan, perusahaan melaksanakan kegiatan operasional sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

http://news.id.finroll.com/home/archive/284105-dishut-riau-selidiki-pelanggaran-rapp.html

 

 

Tentang Kami

Pengalaman
Layanan
Mitra & Link
Publikasi
Foto