Home

Senin, 29 Maret 2010
Digelar, Lokakarya dan Kongres Masyarakat Gambut Riau

PEKANBARU, TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebanyak 105 peserta dari 32 perwakilan komunitas masyarakat desa yang berasal dari enam kabupaten di Riau berkumpul mengikuti Lokakarya dan Kongres Masyarakat Gambut Riau yang di gelar di Hotel Resty Menara Pekanbaru, Senin (29/3).

Pada kegiatan yang berlangsung 29-30 Maret ini, akan dibahas tentang strategi pengelolaan gambut yang lebih berkelanjutan, berkeadilan dan mensejahterakan masyarakat. Hadir antara lain masyarakat yang merupakan utusan dari Kabupaten Pelalawan, Siak, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, dan dari Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai kabupaten termuda di Provinsi Riau.

Berbagai keluhan disampaikan oleh utusan masyarakat dalam acara diskusi dan tanya jawab di hari pertama tersebut. Terutama tentang hak ulayat yang masih belum diakui serta tumpang tindih perizinan perusahaan besar terhadap lahan hutan masyarakat. Masyarakat mengakui, bahwa batasan ulayat serta hak masyarakat menjadi tidak jelas lagi akibat semakin terkucilnya masyarakat dari hutan tempat mereka biasa menggantungkan hidup.

"Hingga saat ini, kami tidak mengetahui di mana batas desa serta hak ulayat yang kami miliki. Pemerintah kurang memberikan informasi terhadap hak ulayat yang seharusnya kami dapatkan. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih antara izin pengelolaan hutan antara perusahaan besar dengan masyarakat di kawasan kami," ungkap Miswanto, Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Kuala Cenaku, Indragiri Hulu.

Pertanyaan tersebut langsung ditimpali oleh Andiko dari Hukum Masyarakat (Huma) Jakarta. Menurutnya, kawasan ulayat seharusnya terlebih dahulu diusulkan oleh masyarakat kepada pemerintah. Dengan kata lain, kawasan ulayat masyarakat seharusnya mendapatkan pengakuan secara resmi dari pemerintah.

Sedangkan Sabri, tokoh masyarakat desa di Kabupaten Rokan Hilir, menanyakan bagaimana izin dari sebuah perusahaan bisa turun tanpa adanya koordinasi dengan masyarakat setempat. Padahal berdasarkan peta yang dikeluarkan oleh pemerintah, status lahan di peta tersebut adalah hutan ulayat, namun entah bagaimana lahan tersebut diserobot oleh salah satu perusahaan pabrik kertas di Riau berdasarkan SK Menteri baru-baru ini.

Pembukaan hutan di kawasan gambut memang sedang marak terjadi saat ini di Riau. Beberapa izin dikeluarkan bagi perusahaan HTI Akasia. Belum lagi laju ekspansi perkebunan kelapa sawit yang terus terjadi di kawasan-kawasan gambut yang sangat rentan akan kerusakan. Ditambah lagi kawasan tersebut juga merupakan wilayah kebun-kebun masyarakat, sehingga konflik tanah antara masyarakat dan perusahan terus terjadi dan grafiknya terus meningkat.

Dalam lokakarya ini akan diberikan penguatan masyarakat desa di kawasan gambut di Riau untuk mengetahui haknya sebagai masyarakat yang paling rentan terhadap dampak kerusakan lahan gambut akibat kebijakan pemerintah. Hak-hak masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam hutan rawa gambut sesuai dengan peraturan internasional dan nasional yang disampaikan Andiko dari HuMa (Hukum Masyarakat) Jakarta.

Untuk agenda kongres, akan dilakukan dengan membentuk lembaga atau organisasi yang bertujuan memberikan informasi mengenai perjuangan hak-hak masyarakat secara hukum. Dan organisasi tersbut menaungi 32 masyarakat desa tersebut. Kongres akan berlangsung hingga sore ini dan akan menelurkan rekomendasi- rekomendasi untuk ditindaklanjuti berbagai komponen di antaranya pemerintah daerah dan provinsi untuk lebih mensejahterakan kehidupan masyarakat di kawasan gambut. (han)

 

Tentang Kami

Pengalaman
Layanan
Mitra & Link
Publikasi
Foto