![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|||
| Home | 24 April 2007 88 Kasus Telah Siap Dilimpahkan Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal (Pol) Sutjiptadi, Senin (23/4), mengatakan, sedikitnya 30 calon tersangka akan diajukan polisi sehubungan dengan kasus pembalakan liar yang terjadi di Riau. "Beberapa direktur perusahaan perkayuan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mulai mengarahkan penyelidikan pada keterlibatan perusahaan yang lebih besar dalam pembalakan liar. Selain itu, kami juga berencana memeriksa bupati yang menerbitkan surat izin perusahaan perkayuan yang bermasalah," tutur Sutjiptadi. Ia belum bisa memastikan kerugian negara akibat pembalakan liar. Setelah penyelidikan oleh tim ahli selesai, polda meminta Badan Pemeriksa Keuangan mencek kemungkinan korupsi. Selain itu, Sutjiptadi menambahkan, pihak akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) juga turun ke lapangan untuk mengecek hilangnya berbagai hewan atau tumbuhan akibat rusaknya habitat hidup mereka di hutan. Direktur Sustainable Social Development Partnership (Scale Up), Ahmad Zazali, mengatakan, perusahaan dan pemerintah perlu memperbaiki kinerja untuk mengurangi dampak lingkungan akibat pembalakan liar maupun keberadaan perusahaan yang memanfaatkan sumberdaya alam. "Pemerintah perlu segera melakukan moratorium penebangan hutan. Sementara, perusahaan swasta perlu memperbaiki tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan beperan serta pada penanggulangan pencemaran lingkungan dan limbah," tutur dia. Sutjiptadi menambahkan, polisi masih mencek kandungan limbah perusahaan bubur kertas yang diduga tercemar zat berbahaya. (ART) Selasa, 24 April 2007
|
||||||||||
| Pengalaman | |||||||||||
| Layanan | |||||||||||
| Mitra & Link | |||||||||||
| Publikasi | |||||||||||
| Foto | |||||||||||
![]() |
|||||||||||