![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|||
| Home | Kamis, 10 Februari 2011 Sekitar 300 eks karyawan beberapa kontraktor PT CPI merasa belum dipenuhi hak normatifnya. Mereka mengadu ke Kementerian Kumham. Namun pihak CPI mengaku sudah bertindak sesuai ketentuan. Riauterkini-BENGKALIS- Setidaknya ada sekitar 300-an mantan buruh yang bekerja di Perusahaan Caltex Pasific Indonesia (CPI) yang saat ini berubah menjadi Chevron Pacifik Indonesia di Duri, mengadukan nasibnya ke Kementrian Hukum dan HAM RI. Mereka menghendaki mendapatkan hak keadilan, hak penghidupan yang layak, hak pendidikan dan hak perlindungan hukum. Sementara itu, 170 dari total 300 mantan buruh pada tahun 2002 dan 2003 ini tergabung dalam Sarikat Buruh Riau Independen (SBRI) Kabupaten Bengkalis. Demikian dikatakan Kepala Bidang Hukum dan HAM SBRI Kabupaten Bengkalis Bobson Samsir Simbolon saat menghubungi riauterkini.com Kamis (10/2/11). Diungkapkan BS Simbolon, 300 mantan buruh yang bekerja di CPI tersebut di suplai oleh tiga perusahaan labour suply, PT. Tri Patra, PT. GSA dan PT. Suprako untuk bekerja di CPI pada waktu itu. Dan disebutkan dia, bahwa keluhan mantan buruh yang disampaikan kepada Kemenkum dan HAM sudah mendapat tanggapan berupa rekomendasi. “Ada 300 eks buruh dan 170 eks buruh yang bekerja di CPI yang sekarang jadi Chevron itu yang kita tangani. Mereka menghendaki adanya hak-hak yang harus diberikan oleh perusahaan ini. Dan rekomendasi dari Kemenkum dan HAM sudah kita terima sesuai dengan hasil pengawasan yang dilakukan di Duri,” terang BS Simbolon. Lebih lanjut dikatakan BS Simbolon, surat rekomendasi yang diterima oleh pihaknya tertanggal 31 Januari 2011 yang lalu. Menerangkan, sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh pengawas Kemenkum dan HAM adalah mantan buruh terhitung pada tahun 2002 dan 2003 merupakan tanggungjawab dari CPI atau Chevron yang disuplai melalui tiga perusahaan. “Kita sudah lakukan pertemuan dengan pihak Chevron, tetapi dikatakan bahwan aduan ini adalah salah alamat. Sehingga kita konsultasikan ke Kemenkum dan HAM dan peroleh rekomendasi ini,” jelasnya. Ditambahkan BS Simbolon, hasil rekomendasi ini juga telah ditembuskan ke pihak perusahaan, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Tenaga Kerja. Tanggapan CPI Terhadap klaim BS Simbolon tersebut di atas, PT CPI melalui Manager Public Relation Hanafi Kadir memberi penjelasan sebagai berikut: Sepengetahuan kami, Komnas HAM belum mengeluarkan keputusan atau rekomendasi apa pun tentang pengaduan SBRI tahun lalu. Yang kami yakin, dalam menjalankan operasinya, CPI senantiasa menjunjung tinggi HAM dan mematuhi standar perburuhan internasional maupun peraturan perburuhan yang berlaku di Indonesia. Seperti yang dinyatakan oleh Disnaker Propinsi Riau dalam surat No.560/TK-PK/1528 tanggal 18 Oktober 2002, status hubungan kepegawaian antara para karyawan ketiga perusahaan tsb, adalah dengan perusahaannya masing-masing, bukan dengan CPI. * Sebagai informasi, karyawan Tripatra, Supraco & GSA yang diwakili oleh SBSI telah mengajukan masalah ini melalui jalur hukum pada bulan Oktober 2001. Hasilnya, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan mereka (Tripatra: 2 Februari 2005; Supraco: 11 Januari 2005; GSA: 21 Maret 2005) karena alasan kompetensi absolut. Ketiga penggugat tidak mengajukan banding, sehingga keputusan pengadilan tsb. menjadi berkekuatan hukum tetap. Tahun lalu, SBRI mengadukan kasus lama tersebut ke Komnas HAM. Pertengahan Oktober 2010 Komnas HAM memanggil para pihak untuk menyerahkan semua berkasnya masing2 untuk dipelajari. Hingga saat ini, Komnas HAM tidak pernah menyatakan bahwa CPI melakukan pelanggaran HAM. CPI menghimbau semua pihak untuk menghormati dan mentaati ketiga putusan pengadilan untuk menghindari kekacauan dan ketidakpastian hukum. Sebagai data tambahan, kontrak CPI dengan TPEC, Supraco dan GSA adalah kontrak pemborongan pekerjaan dimana CPI menentukan volume pekerjaan dan spesifikasi teknisnya. Untuk melaksanakan pekerjaan yang diminta oleh CPI tersebut, TPEC, Supraco dan GSA merekrut langsung pegawainya berdasarkan suatu perjanjian kerja yang sah. Demikian juga mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pekerja tersebut ditentukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Surat Disnaker Propinsi Riau No.567/TK-PK/1526 tanggal 17 Oktober 2002 yang dirujuk oleh Ketua SBRi telah dianulir dan diperbaiki dengan Surat Disnaker Propinsi Riau No.560/TK-PK/1528 tanggal 18 Oktober 2002 yang menegaskan mengenai status hubungan kepegawaian antara para karyawan TPEC dan TPEC, serta tidak adanya hubungan kepegawaian antara karyawan tersebut dengan CPI. Surat Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No.1214.KP.02.2002 pada tanggal 13 Desember 2002 berisi penegasan mengenai hubungan kerja, dimana pada butir 4 disebutkan: Karena Perjanjian Kerja dibuat oleh TPEC dengan masing-masing pekerja dan pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan-pekerjaan yang ada dalam kontrak pemborongan pekerjaan TPEC dengan PT CPI, maka walaupun pekerjaan dilakukan di areal/lokasi PT CPI namun pekerja TPEC tidak ada hubungan hukum dengan PT CPI.***(dik) sumber : http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=34628
|
||||||||||
|
|||||||||||
![]() |
|||||||||||