Home

Rabu, 10 Agustus 2011
INFO SUMATERA SELATAN
Tanah di Sumsel Rawan Konflik dan Sengketa

Ebernas.com-Palembang (10/08) - Tingginya jumlah pertumbuhan penduduk, memaksa manusia untuk ekspansi ke daerah terpencil untuk bermukim. Mulai dari permasalahan sertifikat ganda, alih fungsi lahan, klaim mengklaim tanah, sampai masalah daerah transmigrasi kota terpadu mandiri, Indralaya, Ogan Ilir (OI), yang kini sedang menjadi perhatian Komisi I, DPRD Provinsi Sumsel. Ketua Komisi I DRPD Provinsi Sumsel, Erza Saladin ST setelah mengadakan inspeksi ke lapangan bersama anggotanya dan melihat langsung bahwa lahan transmigran tersebut sudah berdiri rumah permanen di atasnya. “kita telah melakukan kunjungan ke lapangan, melihat fakta di lapangan bahwa sudah ada rumah permanen diatas lahan transmigrasi itu”.ucap Erza. Karena potensi konflik yang akan timbul cukup banyak, Komisi I sudah mengirimkan surat ke Pimpinan untuk membentuk Pansus yang bertugas menyelesaikan sengketa lahan yang ada di Sumsel.

Erza menuding permasalahan pertanahan ini timbul karena kesalahan dari tingkat bawah yakni Kades bahkan sampai ke tingkat atas BPN. Namun ketika disinggung apakah ada indikasi korupsi atas sengketa lahan ini, Erza menapik hal itu. “karena luas lahan tetap dan tidak bertambah, jumlah penduduk semakin banyak, jadi wajar jika sengketa lahan terjadi”, tuturnya. Ketika disinggung mengenai wilayah mana yang rawan menimbulkan masalah, Erza enggan menyebutkan secara pasti. “saya tidak bisa memetakan secara pasti wilayah-wilayah mana, yang jelas hampir seluruh wilayah di Sumsel rawan terjadi konflik dan sengketa”, jawabnya seraya beranjak menuju ruang rapat Komisi I.

Sementara itu, anggota Fraksi Demokrat yang membacakan pandangan umum fraksi pada paripurna ke XXI, tanggal 3 Agustus 2011, Ir H Baihaqqie Soefyan MM mengatakan hal yang senada dengan Erza bahwa seluruh wilayah Sumsel rawan terjadi sengketa dan konflik tanah yang bila dibiarkan berlarut-larut dapat berujung kepada bentrok fisik antar penduduk ataupun bentrok penduduk dengan pihak perkebunan. Terkait tumpang tindih sertifikat, Baihaqqi mengatakan bahwa hal itu menjadi tanggung jawab BPN Kanwil Sumsel. “BPN harus berhati-hati mengeluarkan sertifikat”, imbau Baihaqqi

Ketika masalah ini dikonfirmasi dengan BPN Kanwil Sumsel, Kepala BPN Kanwil Sumsel melalui Kabid Pengkajian dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan BPN Kanwil Sumsel, M Syahrir A.Pthn S.H MM mengatakan bahwa sertifikat ganda yang terjadi di desa-desa biasanya timbul karena administrasi yang tidak baik di tingkat desa. kabid yang baru menjabat 3 bulan di BPN Kanwil Sumsel ini menyayangkan sikap masyarakat yang kadang tidak bersabar menunggu keluarnya sertifikat tanah, terkadang masyarakat awan mengeluh dan beranggapan bahwa BPN mempersulit mereka memperoleh sertifikat tanah. “saya kadang kecewa terhadapa opini yang berkembang di masyarakat bahwa BPN mempersulit masyarakat memperoleh sertifikat hak atas tanah mereka, padahal keadaan sebenarnya di lapangan mengapa sertifikat atas tanah itu memakan waktu yang cukup lama untuk dikeluarkan, karena diperlukan penelitian terlebih dahulu terhadap tanah tersebut, untuk antisipasi terjadinya sertifikat ganda”, tuturnya. Terkait isu BPN OKU Induk (Baturaja) yang membagi-bagikan lahan petani kepada karyawannya, seperti pernyataan Sanusi, Ketua Sriwijaya Corruption Watch (SCW) beberapa waktu lalu kepada Ebernas.com, Syahrir mengatakan bahwa belum mengetahuinya. (RK)