![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|||
| Home | Sabtu, 12 Februari 2011 Hari, tanggal 10 Pebruari, ratusan masyarakat Sumber Unit V Kuamang Kuning melakukan pendudukan lahan di kawasan yang menjadi sengketa dengan PT Sari Aditya Loka (PT SAL/Astra Group). Keputusan masyarakat untuk melakukan pendudukan lahan (re-claim) akibat lamanya proses penyelesaian kasus mereka dengan PT SAL. Sejak tadi pagi, sekitar pukul 8 pagi, pihak Camat dan Kapolsek melakukan diskusi dengan warga, dan meminta rencana pendudukan lahan tidak dilakukan. Tetapi, masyarakat tetap pada keputusannya, sehingga pada sekitar pukul 9.45 pagi mereka bergerak ke lokasi lahan sengketa. Ternyata di lahan mereka menemukan pihak PT SAL melakukan pemanenan buah sawit. Mengetahui hal ini, masyarakat menjadi marah, dan menahan Asisten Afdeling (Asisten Kebun) dan akan diserahkan ke pihak Kepolisian. Kemarahan masyarakat adalah karena lahan sengeketa dalam Status-Quo, jadi jika PT SAL melakukan aktivitas, maka jelas melanggar kesepakatan. Gerakan Pecinta Manusia (GPM), sebuah koalisi NGO/LSM, organisasi petani dan organisasi mahasiswa, diminta masyarakat untuk mendampingi mereka dalam merebut hak mereka atas tanah. Saat sekarang 3 aktivis anggota GPM berasal dari CAPPA, AGRA dan SPI berada di lapangan. Bagi GPM pihak pemerintah, baik Kabupaten maupun Provinsi, harus melakukan penilaian yang utuh terhadap kasus ini dan bekerja secara cepat, agar tidak menyulut konflik lebih akut. “Semua pihak harus menghargai keputusan-keputusan rapat, hal ini untuk menjami agar masyarakat tidak terjebak dalam konflik-konflik yang bisa membuat persoalan semakin rumit”, kata Edi Zudhi, Deputi Direktur CAPPA, salah satu anggota GPM. “PT SAL sendiri, sebagai salah satu perusahaan dalam group ASTRA, haruslah berani terbuka menyelesaikan persoalan dan tidak memancing kemarahan masyarakat. Secara lebih luas, belajar dari catatan kasus yang ada, maka kami menilai Pemerintah Provinsi dan Kabupatan di Jambi, harus melakukan inventarisasi dan analisis atas kesepakatan kemitraan antara masyarakat dan perusahaan, agar dapat membangun kebijakan preventif”, imbuhnya lagi.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi : Umi Syamsiatun (staff CAPPA di lapangan, anggota GPM) : +6285266079341 Catatan : |
||||||||||
|
|||||||||||
![]() |
|||||||||||