Home

Sabtu, 12 Maret 2011
Scale Up dan Komnas HAM RI Perluas Layanan Mediasi Konflik SDA lewat MoU
(Memorandum of Understanding)

[ScaleUp-Pekanbaru] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) RI, bersama Scale Up menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) guna membangun kerjasama untuk memperluas layanan mediasi konflik sumber daya alam (SDA), pada Sabtu 12 Maret 2011 di Ruang Jati Hotel Furaya, Pekanbaru.

Inisiatif ini digagas bersama karena kedua belah pihak memiliki komitmen di dalam menyelesaikan konflik. Jika dilihat dari potret konflik SDA yang terjadi akhir-akhir ini, maka inisiatif membangun kerjasama di dalam MoU menjadi urgen (penting), di samping membangun kemitraan yang bersifat partisipatif. Demikian kata Ahmad Zazali, Direktur Eksekutif Scale Up.

Selain dihadiri oleh M. Ridha Saleh selaku Subkomisi Mediasi Komnas HAM RI, mewakili Ifdhal Kasim Ketua Komnas HAM RI, dalam penandatanganan MoU tersebut turut hadir Hj. Azlaini Agus (Ombudsman RI), Al Azhar (Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau), Desvi (Kabid Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat - Kesbangpolinmas Kota), Hariansyah Usman (Direktur Eksekutif Walhi Riau), Anwar Sadat dan Tarech Rasyid (Walhi Sumatera Selatan). Selain itu, turut pula hadir perwakilan dari Polda Riau, Pengadilan Tinggi Riau, Kejati Riau, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, sejumlah perwakilan masyarakat, perusahaan, LSM dan insan pers nasional dan lokal.

Menurut Ridha Saleh, ia secara khusus menyambut baik kerjasama ini, demi mencari alternatif mekanisme penyelesaian SDA. Karena sejak tahun 1970-an hingga saat sekarang, mekanisme penyelesaian masih bersifat formal, seperti penyelesaian melalui basis pengadilan.

Ditambahkannya, penyelesaian melalui mediasi muncul ke permukaan dikarenakan untuk mencapai win-win solution, bukan menang atau kalah sebagaimana proses akhir yang terjadi di pengadilan pada umumnya. Selain itu juga untuk menghindari proses yang berlarut-larut dan lama, serta nilai kompensasi uang yang didapat atau yang diperjuangkan oleh masyarakat tidak seimbang jika harus menggunakan jasa pengacara.

Zazali juga mengemukakan, diketahui bahwa penyelesaian melalui mediasi telah lebih dulu muncul di negara-negara maju seperti Amerika Serikat. Namun jika dilihat dari konteks negara Indonesia sejak ratusan tahun yang lalu, cara-cara (tradisi) ini telah dilakukan, namun tidak pernah diwujudkan dan diakomodir menjadi mekanisme formal, tetapi cuma hanya dipandang sebagai local wisdom (kearifan lokal). Tradisi ini akhirnya menjadi berkeping-keping (hancur) karena sistem yang ada sekarang dan akibat tradisi otoritarianisme.

"Namun tidak berarti dalam mediasi adalah merupakan keadilan substantif. Scale Up sudah pernah melakukan penelitian terkait dengan keadilan substantif ini. Mediasi bukan menghindari pengadilan tetapi adalah untuk mencari substansi keadilan. Dan pengadilan sendiri adalah merupakan salah satu fungsi dari mekanisme yang ada," ungkap Zazali.

Acara yang dimulai pada pukul 09.30 Wib tersebut diawali dengan pemaparan dari sejumlah undangan, yang dipimpin oleh Prudensius Maring sebagai moderator. Kemudian diteruskan dengan sesi tanya jawab, dan selanjutnya pada sesi akhir dilakukan penandatanganan Mou antara Scale Up dan Komnas HAM RI. [SU/Momeye]