| |
Home |
 |
Kamis, 20 Januari 2011
Bersedia Bayar Rp 1 Miliar
DPD RI Damaikan Sengketa Lahan PT RP dengan Warga Kampar
Difasilitasi anggota DPD RI asal Riau, akhirnya PT Pramajaya Pramukti (RP) mencapai kesepakatan dengan warga Kampar Utara. Kedua belah pihak bersengketa soal lahan.
Riauterkini-JAKARTA - PT Ramajaya Pramukti akhirnya bersedia membayar kompensasi Rp 1 miliar kepada84 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar karena tidak termasuk sebagai peserta PIR-TRANS perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut. PT Ramajaya Pramukti juga memberikan bantuan pembangunan 3 lokal sekolah Taman Kanak-Kanak (TKK) berikut fasilitas pendukungnya, serta memberikan bantuan operasional lainya yang akan dibicarakan lebih lanjut.
Demikian butir-butir hasil kesepakatan antara Prasetyo Hadi (Direktur Perizinan dan Hubungan Pemerintahan PT Ramajaya Pramukti) dengan kepada Ali Nukman yang mewakili 84 KK desa Sawah Kecamatan Kampar Utara, Kampar di gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (20/1/11).
Sedangkan bertindak selaku fasilitator atau mediator adalah tiga anggota DPD RI yakni Abdul Gafar Usman selaku pimpinan sidang penandatanganan nota kesepahaman, Intsiawati Ayus dan Maimanah Umar.
Gafar menegaskan, dengan kesepakatan ini maka tuntutan warga di 84 KK Desa Sawah dinyatakan selesai dan tidak ada lagi tuntutan dikemudian hari. Untuk memperkuat kesepakatan ini, akan dituangkan dalam Akta Notaris agar mengikat satu dengan lainnnya.
"PT Ramajaya Pramukti bersedia memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar, bantuan pembangunan 3 lokal sekolah TKK lengkap fasilitasnya dan bantuan biaya operasional akan dibicarakan secara kekeluargaan atas kompensasi kebun sawit yang dituntut oleh 84 KK Desa Sawah Kampar Utara," kata Gaffar.
Tuntutan 84 KK Desa Sawah Kampar Utara atas kompensasi perkebunan sawit berawal dari proyek PIR-TRANS PT Ramajaya Pramukti berdasarkan pada SK Menteri Pertanian Nomor : 333/Kpts/KB.510/6/1986 tertanggal 4 Juni 1986, bab IV pasal 7 ayat (1) b tentang tanah garapan penduduk setempat yang tanah garapnnya terkena areal proyek PIR-TRANS PT Ramajaya Pramukti diprioritaskan untuk menjadi peserta PIR-TRANS.
Masalah kemudian muncul ketika dari 242 KK yang didata, ternyata baru 158 KK yang dimasukkan, sedangkan 84 KK belum mendapatkan lahan sawit. Sejak 2003 permasalah tersebut tak kunjung selesai, meskipun berbagai mediasi telah dilakukan.
Masyarakat Desa Sawah sendiri sebenarnya telah mengundurkan tuntutan dari 84 KK menjadi 50 KK, dengan nilai kompensasi Rp 5 miliar. Namun, pihak PT Ramajaya Pramukti hanya bersedia membayar kompensasi sebesar Rp 1 milar, karena penetapan perserta merupakan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, sedangkan pihaknya mengelola kebun plasma saja. Karena tidak mencapai kata sepakat, masyarakat Desa Sawah kemudian kembali menurunkan bergainingnya hanya minta kompensasi Rp 2,5 miliar dalam pertemuan terakhir yang difasilitasi Pemkab Kampar pada November 2010 lalu. Sementara anak perusahaan Sinar Mar Group itu tetap bersikukuh hanya bersedia membayar Rp 1 miliar.
Bahkan dalam pertemuan yang difasilitasi DPD RI asal Riau pada Kamis (20/1) ini, sikap PT Ramajaya Pramukti tidak tergoyahkan. Masyarakat Desa Sawah yang didukung Pemkab dan DPRD Kampar juga bersikikuh pada sikapnya, yakni meminta kompensasi Rop 2,5 miliar. Akibatnya pertemuan itu, deadlock dan diskors selama beberapa menit untuk dilakukan lobi-lobi.
Setelah dilakukan lobi-lobi antara tiga Anggota DPD asal Riau itu, dengan Prasetyo Hadi mewakili PT Ramajaya Pramukti, Ali Lukman mewakili 84 KK Desa Sawah, Komisi I DPRD Kampar, Assiten Pemerintah Pemkab Kampar, Camat Kampar Utara dan Kepala Desa Sawah akhirnya tercapai terhadap kesepakatan win-win solution.
Prasetyo Hadi mengatakan, pembayaran kompensasi Rp 1 miliar akan dibayar paling lambat 2 minggu setelah kesepakatan ini. Sedangkan menyangkut pembangunan 3 lokal sekolah TKK, PT Ramajaya Pramukti kata Prasetyo, minta agar tanah untuk membangun sekolah tersebut tidak bermasalah. "Uang Rp 1 miliar akan kita bayar paling lambat dua minggu, sedangkan untuk pembangunan TKK kita minta legalitas tanah yang disediakan tidak bersamalah, karena kita pernah bantu tapi tanahnya bermasalah," kata Prasetyo. *** (ira)
|
|