Home

Kamis, 24 November 2011
Dewan Kehutanan Nasional 2011-2016
Untuk Tata Kelola Kehutanan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

[Scale Up, Jakarta] - Dewan Kehutanan Nasional (DKN) sebagai sebuah lembaga pemerhati kehutanan dan forum multipihak (berdasarkan kesepakatan pada KKI IV pada tahun 2006), menggelar Kongres Kehutanan Indonesia (KKI) Ke-lima pada 22-24 November 2011 di Jakarta. DKN dalam perjalanannya, terbukti mampu menjembatani kesepahaman dan telah membuktikan diri sebagai perangkat yang efektif dalam menyempurnakan kebijakan pemerintah, sebagai mediator hubungan para pihak, dan sebagai lembaga yang bersama-sama para pihak memantau dan mengevaluasi kinerja sektor kehutanan Indonesia.

Dalam kegiatan Kongres Kehutanan Indonesia V tersebut, dilakukan pula pemilihan pengurus presidium Dewan Kehutanan Nasional periode tahun 2011 - 2016 yang terdiri dari sejumlah kamar, yaitu Kamar Pemerintah (7 anggota), Kamar Masyarakat (7 anggota), Kamar Bisnis (7 anggota), Kamar Akademisi (5 anggota), dan Kamar LSM-Pemerhati (5 anggota).

Pemilihan pengurus presidium yang baru ini, bertepatan dengan berakhirnya masa tugas DKN periode 2006-2011. Selain itu, penyelenggaraan KKI V dimaksudkan guna memenuhi mandat para pihak bagi terselenggaranya tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Menurut Ahmad Zazali, Direktur Eksekutif Scale Up, yang juga merupakan salah seorang presidium DKN terpilih 2011-2016 dari Kamar LSM-Pemerhati menyebutkan bahwa DKN memiliki beberapa fungsi, yaitu pertama, Bersama para pihak merumuskan kebijakan kehutanan, kedua, sebagai fasilitasi dan mediasi hubungan antar pihak dalam penyelenggaraan kehutanan, dan ketiga, menyediakan informasi kehutanan melalui pelaksanaan evaluasi pelaksanaan sistem kehutanan.

Menurut pendapat Zazali, bahwa diharapkan ke depan itu dalam putaran nasional, ada tiga isu penting yang harus dibawa dan diterjemahkan oleh DKN. Pertama adalah mendorong perluasan wilayah kelola untuk masyarakat yang lebih adil. Kedua, melakukan mediasi konflik antar para pihak, khususnya antara masyarakat dengan perusahaan dan masyarakat dengan pemerintah. Ketiga adalah mempercepat penetapan tata batas yg definitif, yaitu tata batas kawasan hutan.

"Ke semua itu tentu membawa konsekwensi terhadap perbaikan tata ruang nasional, propinsi, maupun kabupaten," tutupnya.

Dalam KKI V, dihadiri sejumlah peserta yang terdiri dari stakeholders kehutanan dari kalangan masyarakat, swasta, pemerintah dan pemerintah daerah, NGO, perguruan tinggi, asosiasi-asosiasi di bidang kehutanan, serta undangan lainnya yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan urusan kehutanan, seperti dari departemen dan sektor-sektor terkait seperti lingkungan hidup, pertambangan, perdagangan, perindustrian,dan lain-lain [Sumber : www.dkn.or.id/Scale Up]