| |
Home |
 |
Selasa, 25 Oktober 2011
Pendataan Konflik Desa vs Perusahaan di Kabupaten Siak
Syamsuar Beri Waktu Dua Pekan
SIAK SRI INDRAPURA, TRIBUN - Bupati Siak, Syamsuar memberikan batas waktu selama dua pekan kepada para camat melakukan pendataan daerah khususnya desa-desa yang berkonflik dengan perusahaan. Perintah khusus tersebut sebagai langkah awal menyelesaikan sengkarut agraria yang melanda Negeri Istana tersebut.
''Saya sudah memberikan waktu selama dua minggu kepada camat agar terhadap daerah-daerah khususnya desa-desa yang ada konflik dengan perusahaan dapat menyelesaikan data-data yang akurat,'' tegas Syamsuar, Senin (24/10) Menurutnya, Menteri Kehutanan dalam pertemuan Acara Forum Komunikasi Daerah Penghasil Migas dan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, pekan lalu di Bali telah menyinggung masalah dan konflik-konflik di daerah antara masyarakat dengan perusahaan pemilik HTI.
Terutama desa-desa yang oleh masyarakat dijadikan sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Syamsuar juga meminta agar dalam penyelesaian sengketa agraria tetap memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan.''Camat diminta membuat peta konflik lahan serta dibuatkan wilaya-wilayah yang memang minta inclave dari masyarakat. Saya akan coba untuk memperjuangkan ke Menteri Kehutanan,'' janji Syamsuar.
Sebelumnya di Kabupaten Siak, beberapa kasus konflik masyarakat dengan perusahaan sering terjadi dan berlarut-larut. Seperti Warga Sakai Kecamatan Minas yang pada 5 Oktober lalu melakukan pengaduan ke DPRD Siak. Puluhan warga Suku Sakai tersebut mendatangi Gedung DPRD Siak meminta perlindungan keselamatan terkait adanya ancaman penggusuran paksa serta penyelesaian masalah konflik lahan dengan PT Arara Abadi (AA).
Anggota DPRD Siak, Ariadi Tarigan mengaku miris mengenang nasib Suku Sakai Minas tersebut. Namun diakuinya memang perlu proses panjang mengingat izin usaha PT AA datangnya dari menteri."Sakai dilindungi undang-undang karena mempunyai bukti yang absah berupa kuburan nenek moyang mereka. Karena keabsahan bukti inilah, seharusnya PT AA melakukan inclave terhadap lahan Sakai seluas kurang lebih 500 hektar tersebut," tegasnya.
Penanggung jawab aksi masyarakat Sakai, Tarmizi mengaku pihaknya mendatangi gedung dan wakil rakyat karena merasa terancam oleh tindakan PT AA yang akan melakukan penggusuran paksa. ''Demi menjaga tanah nenek moyang kami, selama 8 bulan kami telah menetap di atas lahan yang dikuasai PT AA,'' sebutnya.
Editor : zulham
Sumber : http://pekanbaru.tribunnews.com/2011/10/25/syamsuar-beri-waktu-dua-pekan |
|