Home

Sabtu, 26 Februari 2011
Polisi dan Warga Kampar Capai Kesepakatan Damai

Pengepungan dan penyerangan Mapolesk Kampar oleh ribuan warga yang dipicu salah tangkap dan tindak arogan polisi berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri pertikaian.

Riauterkini-KAMPAR-Sebuah pertemuan digelar untuk mencari solusi atas konflik terbuka dalam bentuk penyerangan Mapolsek Kampar oleh ribuan warga menyusul aparat salaht angkap dan main pukul. Rapat tersebut digelar di Mushola Mapolsek Kampar, Sabtu (25/2/11). Hadir dalam rapat tersebut sejumlah tokoh masyarakat Air Tiris, Kampar seperti H Sartuni Datuk Paduko Marajo dan tokoh pemuda Kampar Zulhendri. Kapolres Kampar AKBP H MZ Muttaqien turut hadir bersama Dandim 0313/KPR Letkol H Edi Sutrisno.

Pertemuan tersebut menghasilkan empat kesepakatan. Pertama, segala perbaikan kerusakan Mapolsek Kampar adalah tanggung jawab ninik mamak Desa Air Tiris. Kedua, pengobatan korban luka pihak masyarakat ditanggung Polres Kampar. Ketiga, ninik mamak Desa Air Tiris menjamin kejadian pengrusakan tidak akan terulang lagi dan akan menjalin hubungan baik, harmonis dengan Polres Kampar guna Kamtibmas.

Keempat, pihak Polres Kampar/Polsek Kampar tidak akan memperpanjang masalah dengan masyarakat Desa Air Tiris dan akan menyelesaikan masalah proses hukum dengan secara musyawarah-mufakat.

‘’Pernyataan ditandatangani secara bersama dari pihak kedua korban dan istri, tokoh pemuda, ninik mamak, Kapolres Kampar dan Dandim 0313 Kampar. Selanjutnya seluruh elemen tokoh masyarakat dan TNI, Polri melaksanakan gotong royong memperbaiki kerusakan Markas Polsek Kampar dihadiri pihak media,’’ Jelas MZ Muttaqien.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak seperti unsur Muspida, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda yang telah mendukung kepolisian dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di Polsek Airtiris, sehingga semuanya bisa selesai dalam waktu cepat.

‘’Semoga kita dapat mengambil hikmah dari kejadian ini. Kami berjanji akan terus berupaya untuk memperbaiki kinerja dalam melayani masyarakat dan mengharapkan juga kepada masyarakat untuk aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban,’’ tukas Kapolres.

Sementara tokoh masyarakat Air Tiris, H Sartuni memaparkan, semua yang hadir menyatakan bahwa peristiwa penyerangan Polsek Kampar yang terjadi Rabu malam (23/2) terjadi karena kesalahpahaman belaka. Sebab, sebenarnya antara keluarga korban yang salah tangkap yaitu Zulkifli dengan kepolisian sudah melakukan perdamaian sebelum kerusuhan terjadi.

‘’Kami semua sudah bermaaf-maafan dan berkomitmen hal serupa tidak akan terjadi lagi. Bangunan Polsek yang rusak akan diperbaiki oleh pemerintah dan juga didukung oleh ninik mamak, sedangkan warga yang mengalami luka akibat kejadian tersebut dibiayai sepenuhnya oleh Polres Kampar,’’ ungkap H Sartuni.

Kanitreskrim Dicopot


Selian mencapai kesepakatan damai, perkembangan terakhir kasus ini menyebabkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Aipda Edy Chandra dicopot jabatannya. Edy Candra dianggap pihak yang paling bertanggung jawab, karena salah tangkap terhadap Zulkifli (42) dan memukulinya didepan umum bersama dua anak buahnya.

‘’Saat ini belum ada keputusan akan ke mana atau akan apa setelah ini karena masih dalam proses penyidikan. Hanya saja yang pasti jabatannya sebagai Kanitreskrim sudah dicopot dan dilepas,’’ ujar Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien melalui Kasubag Humas Polres Kampar AKP H Khodirin kepada wartrawan di Bangkinang (25/2/11).

Dijelaskan Khodirin, jabatan Kanitreskrim di Polsek Kampar nantinya akan digantikan oleh Aipda Sahir yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Polsek Tambang.

Edy Chandra sendiri saat ini masih dalam tahanan khusus Polres Kampar dan proses penyidikan ini dilakukan oleh Propam Polda Riau. Sedangkan dua rekannya yang lain yaitu ME dan AD tidak dicopot dari jabatan namun dikenai sanksi administrasi. Hal ini disebabkan karena dua personel ini adalah bawahan dari Edy Chandra yang hanya menerima perintah saja. Selain itu dari hasil pemeriksaan sementara terhadap korban pemukulan hanya dilakukan oleh satu orang saja.***(dok)

 

Sumber : http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=34948