Home

Kamis, 28 April 2011
Setop Jual Tanah Ulayat

Merauke, Kompas - Bupati Merauke Romanus Mbaraka meminta masyarakat suku Marind menghentikan penjualan atas tanah-tanah ulayat. Bila tidak dihentikan, generasi masa depan suku yang mendiami bagian selatan Papua itu terancam tidak lagi punya tanah tempat tinggal dan berusaha.

”Penjualan tanah-tanah ulayat dari perkotaan, kampung, hingga daerah terpencil harus disetop. Ini untuk memberikan jaminan hidup kepada masyarakat Marind ke depan. Kalau tidak punya tanah lagi, padahal mereka punya anak, cucu, cicit, kelak hidup dimana?” kata Romanus Mbaraka dalam pertemuan dengan Lembaga Masyarakat Adat, di Kantor Bupati Merauke, Papua, Rabu (27/4).

Wakil Ketua II Lembaga Masyarakat Adat Marind, Alberth Gebze Moyuend, menyebutkan, luas tanah ulayat di Merauke kini tersisa kurang dari 50 persen dari 4,6 juta hektar total luas Kabupaten Merauke. Awalnya, seluruh wilayah Merauke dikapling berdasarkan marga.

Berdasarkan pantauan di lapangan, harga tanah ulayat di perkotaan Merauke mencapai Rp 1.000.000 per meter persegi. Namun, di wilayah pelosok harganya cuma Rp 1.000. Tingkat pendidikan warga setempat yang umumnya tidak tamat SD membuat mereka belum melek transaksi jual beli tanah.

Menurut Romanus, kebijakan menyetop penjualan tanah ulayat tidak akan mengganggu investasi di sektor perkebunan dan pertanian di Merauke. Solusi yang ditawarkan adalah pola penyertaan modal.

”Tanah-tanah ulayat tetap bisa digunakan untuk perkebunan dan pertanian. Namun, tanah tersebut akan dihitung sebagai penyertaan modal dan status tanahnya tak berubah,” katanya.

Menurut Romanus, sudah ada kebijakan dari Gubernur Papua, bahwa tanah ulayat dijadikan penyertaan modal. Hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) boleh terbit di atas tanah ulayat.

Tanah-tanah ulayat suku Marind, terutama di kota Merauke, sudah banyak dijual kepada pendatang. Orang Marind, bahkan hampir tidak memiliki lagi tanah di lokasi-lokasi strategis, seperti di pusat kota. Di Jalan utama Mandala, misalnya, tanah-tanah ulayat sudah dibeli dan dimiliki pendatang.

Dalam beberapa kesempatan bertemu dengan warga Marind, Romanus selalu mengingatkan agar warga Marind tidak mudah menjual tanah. Tanah-tanah ulayat harus dipertahankan kepemilikannya untuk tempat tinggal, tempat usaha, dan lahan pertanian.

Ia mengingatkan, bila tidak punya tanah lagi, maka orang Marind akan kian terpinggirkan dan hanya menjadi penonton pembangunan ekonomi Merauke. Untuk melindungi tanah ulayat, Pemkab Merauke berencana membuat peraturan daerah tentang tanah ulayat.

Frederikus Gebze, Kepala Pusat Kajian Pengembangan Masyarakat Marind menuturkan, masyarakat Marind mudah menjual tanah karena tekanan ekonomi. Kemiskinan mendorong mereka menjual tanahnya untuk mendapatkan uang guna memenuhi berbagai kebutuhan hidup.

”Ironisnya, uang hasil penjualan tanah biasanya habis dalam waktu singkat. Tidak ditabung, dan juga tidak dipakai membuka usaha,” ujarnya. (RWN)

 

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/2011/04/28/03402895/setop.jual.tanah.ulayat.