Home

Rabu, 8 Februari 2012
Polri Status Quokan Lahan Sengketa Warga Rohul-PT MAI

Perkembangan baru terkait penyelesaian sengketa lahan warga Rohul dengan PT MAI yang memicu bentrok berdarah. Polisi menetapkan kawasan di batas Riau-Sumut tersebut dalam status quo.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Dikatakan Kepala Polres Rokan Hulu AKBP Yudi Kurniawan, pasca bentok fisik antara warga Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai dengan karyawan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), Polisi Republik Indonesia (Polri) telah status quo-kan areal konflik di perbatasan provinsi Riau-Sumatera Utara.

Sebelumnya, areal seluas 5.508 hektar berada di perbatasan dua provinsi itu, diklaim pihak PT MAI merupakan areal perkebunannya hingga memicu konflik dengan warga Batang Kumu Tambusai, yang mengaku lebih dulu mengerjakan lahan, sebelum berdirinya perusahaan milik Taslim Batubara, anak mantan Bupati Tapanuli Selatan, Sumut.

Pasca bentrok fisik berdarah hingga menelan banyak korban dari kedua belah pihak, areal di-status quo kan Polri sejak mediasi perdana di Kantor Camat Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, Selasa (7/2/12) kemarin. 

Saat mediasi perdana, kedua belah pihak tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Sebab itu, Polri berharap keduanya menahan diri, hingga kasus terselesaikan melalui proses hukum yang saat ini masih dalam proses di Mahkamah Agung, Jakarta.

Diakui Kapolres Yudi, seluruh hak dan kewenangan selama ini merupakan domain Polisi Daerah Sumut. Polri berpedoman terhadap dokumen PT MAI, agar kasus tata batas provinsi tidak tumpang-tindih.

“Ini dilakukan Polri agar masalah tidak tumpang-tindih, sebab itu kita mengacu terhadap dokumen yang telah dimiliki PT MAI,” ungkapnya, menjawab riauterkini.com di Pasirpangaraian, Rabu (8/2/12).

Adanya intervensi dari warga Rohul karena dalam hal ini Polisi terkesan berpihak terhadap PT MAI, menurut Yudi hal itu salah persepsi. “Polisi itu kan Polisi Nasional, dalam memberikan hak-hak saksi atau tersangka sudah diatur dalam KUHP. Jika warga merasa keberatan, bisa mengajukan agar didampingi kuasa hukumnya,” ujarnya.

Pada perkara ini, ungkap Kapolres Yudi, Polisi hanya menyelidiki unsur kriminalitas saat bentrok fisik pecah di perbatasan Riau-Sumut, Kamis pekan lalu hingga puluhan orang dari kedua belah pihak menjadi korban dan mengalami luka-luka.

“Terkait masalah ini, kita sudah hubungi Bupati Rohul (Achmad.red). Dan bupati mengatakan akan selesaikan tata batas provinsi bersama provinsi dan pemerintah pusat,” tandasnya.

Di lain tempat, Muhammad Nasir Sihotang, kuasa hukum warga Batang Kumu, mengaku telah mengantongi segala bukti kepemilikan lahan. Semua berkas lengkap itu sekarang masih berada di MA, Jakarta. “Jika tidak ada bukti berkas-berkas kuat, mana mungkin kami berani menggugat perusahaan hingga ke MA.

Dia sangat sesalkan tindakan puluhan oknum BKO Brimob dari Kompi C Sipirok Polda Sumut ikut-ikutan meng-eksekusi lahan yang kasusnya sendiri masih dalam proses di MA.

“Itu yang paling kita sesalkan. Polisi yang seharusnya menjadi penganyom masyarakat kok malah membela perusahaan, bukannya melerai,” katanya.

Menyinggung sejauh mana proses hukum di MA, Jakarta. Nasir mengaku tidak bisa mendesak atau meng-intervensi. Pasalnya, presiden sekali pun tidak bisa campuri masalah hukum jika sudah di ranah MA.***(zal)

 

Sumber : http://riauterkini.com/hukum.php?arr=43675