Home

Senin, 30 Januari 2012
537 Kasus Tanah di Sumut Berakhir Dengan Pertumpahan Darah

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pascareformasi 1998, Badan Pertanahan Nasional Sumut mencatat sekitar 554 konflik tanah di Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut, 97 persen atau 537 kasus diantaranya adalah konflik tanah antara masyarakat pemilik tanah ulayat dengan pihak perkebunan.

Hal ini diungkapkan oleh Harun Nuh, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Sumut, Senin (30/1/2012). Sebagai pembicaran dalam acara Seminar Inkonsistensi UU No 4Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Khususnya Dalam Hal Pemberdayaan Hak Masyarakat Adat yang berlangsung di Hermina Center Universitas Dharma Agung, Medan.

Menurutnya, dari jumlah tersebut pemilik tanah ulayat selalu dikalahkan dalam proses hukum. Pasalnya, ketetapan hukum hanya melihat bukti-bukti hukum formal, seperti sertifikat dan lain sebagainya.

"Ironisnya, ketika rakyat melawan, selalu berujung pada pertumpahan darah dan pemenjaraan terhadap rakyat. Bahkan jumlah korbannya sudah tak dapat dihitung lagi. Hal itulah yang mengakibatkan kebencian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujar Harun yang juga menjabat sebagai Ketua Umum BPRPI Sumut.

Editor: Hendra Gunawan / Sumber : Tribun Medan 

Sumber : http://m.tribunnews.com/2012/01/30/537-kasus-tanah-di-sumut-berakhir-dengan-pertumpahan-darah